ASN, TNI dan Polri, Wajib Aktivasi Akun Coretax sebelum 31 Desember 2025

Oleh: Ahmad Feni Hasfian, Penyuluh Pajak pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua

Coretax secara resmi diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan mulai diterapkan sebagai sistem administrasi perpajakan pada 1 Januari 2025.
Pembaruan aplikasi perpajakan menjadi Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam satu platform digital.
Melalui sistem ini, layanan perpajakan seperti pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, pemeriksaan, dan penagihan pajak dapat dilakukan secara terpadu melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Untuk dapat menggunakan berbagai layanan tersebut, Wajib Pajak wajib melakukan aktivasi akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi DJP sebagai alat verifikasi dan autentikasi dalam penggunaan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan oleh DJP.
Dalam implementasinya, Coretax ditujukan untuk seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 13 November 2025 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) mulai Tahun Pajak 2025 bagi ASN, TNI, dan Polri.
Melalui Surat Edaran tersebut, pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan mendorong seluruh aparatur negara, termasuk CPNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, agar melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk memperoleh akun Wajib Pajak, melakukan aktivasi akun, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 dapat disampaikan secara elektronik dan formulir kertas (hardcopy). Orang pribadi dengan kriteria belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam bentuk Dokumen Elektronik, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan tidak berstatus lebih bayar, masih dibolehkan untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulit kertas (hardcopy).
Untuk ASN, TNI dan Polri sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019 diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
Pentingnya Akun Coretax
Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan secara elektronik, Akun Coretax merupakan gerbang utama bagi Wajib Pajak untuk mengakses seluruh layanan administrasi perpajakan yang telah terintegrasi di dalam sistem Coretax DJP. Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax. Oleh karena itu, aktivasi akun perlu dilakukan sedini mungkin agar proses pelaporan SPT dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Perbedaan Aktivasi Akun dan Ubah Kata Sandi di Coretax
1. Aktivasi Akun Coretax
Aktivasi akun Coretax dilakukan apabila Wajib Pajak belum pernah memiliki akun Coretax atau belum pernah menggunakan DJP Online sebelumnya. Langkah-langkah aktivasi adalah sebagai berikut:
a. Membuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
b. Memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
c. Mencentang pernyataan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
d. Mengisi NIK, email, dan nomor HP sesuai data DJP. Jika muncul tanda silang pada kolom email atau nomor HP, berarti data tersebut berbeda dengan data di sistem DJP. Wajib Pajak disarankan memperbarui data di kantor pajak sebelum melanjutkan proses aktivasi.
e. Melakukan verifikasi wajah
f. Memeriksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak, yang berisi NIK sebagai User ID dan kata sandi untuk masuk ke laman Coretax.
2. Ubah Kata Sandi
Ubah kata sandi dilakukan apabila Wajib Pajak sudah pernah menggunakan DJP Online atau telah memiliki akun Coretax tetapi lupa kata sandi. Langkah-langkahnya adalah:
a. Membuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
b. Memilih menu “Lupa Kata Sandi?”
c. Memasukkan ID Pengguna.
Orang pribadi menggunakan NIK dan Wajib Pajak badan menggunakan NPWP 16 digit.
d. Memilih metode konfirmasi (Surat Elektronik/email atau Nomor Gawai)
e. Mengisi captcha
f. Mencentang pernyataan dan mengirim permohonan
g. Mengakses tautan konfirmasi yang dikirim ke email atau nomor gawai terdaftar
h. Mengisi kata sandi baru dan passphrase
Perlu diingat untuk tidak menggunakan tanda $./’_ +- dalam kata sandi dan passphrase.
Mengajukan Kode Otorisasi
Selain aktivasi akun, Wajib Pajak juga wajib melakukan permintaan Kode Otorisasi. Kode ini digunakan sebagai alat autentikasi untuk penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, serta layanan elektronik lainnya.
Tahapannya adalah:
a. membuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
b. memasukkan ID Pengguna
c. memasukkan kata sandi dan captcha, kemudian login
d. Memilih menu “Portal Saya” → “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
e. Menggulir ke bagian Rincian Sertifikat
f. Memilih “Kode Otorisasi DJP”
g. Mengisi passphrase
h. Mencentang pernyataan Wajib Pajak
i. Mengklik “Simpan”
j. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
Kode Otorisasi dalam Coretax hanya dimiliki oleh Wajib Pajak orang pribadi.
Hal ini disebabkan oleh ketentuan bahwa kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melekat pada subjek Wajib Pajak orang pribadi. Kerahasiaan Password Coretax dan kode otorisasi merupakan tanggung jawab setiap wajib pajak itu sendiri.
Validasi Kode Otorisasi
Untuk mengecek status Validasi Kode Otorisasi dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Memilih menu “Portal Saya” → “Profil Saya” →Nomor Identifikasi Eksternal
b. Pilih Digital Certificate. Pastikan statusnya valid, jika masih invalid, klik periksa status
c. Jika sukses, lanjutkan dengan klik tombol menghasilkan. Status akan berubah menjadi valid
d. Dokumen Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terkirim ke email dan dapat pula dicek melalui menu “portal saya” → “Dokumen Saya”
Lakukan aktivasi akun Coretax sekarang agar urusan pajak makin relax!
