Amirul Tamim Perjuangkan Kepton Lewat UU 23 Tahun 2014

0
Amirul Tamim Perjuangkan Kepton Lewat UU 23 Tahun 2014
👁️ 59 dibaca
Anggota Komite I DPD RI, MZ. Amirul Tamim, M.Si (Foto: Alyakin)

Baubau, madingsultra.com – Dalam forum Inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Pemda) yang diselnggarakan di baruga dalam benteng keraton. Anggota Komite I DPD RI, MZ. Amirul Tamim, M.Si menerimah masukan berharga dari kepala daerah di Jazirah kepton, Sultan buton, perangkat adat dan akadmisi yang akan menjadi bahan perjuangan di pemerintah pusat.

“Hari kita telah mendengarkan masukan-masukan yang berharga dan semoga ini menjadi perjuangan bersama kita, DPD RI di jakarta,” kata mantan wali kota baubau dua periode MZ. Amirul Tamim di dalam baruga benteng keraton, Senin (17/11/2025).

Dalam kesempatan itu, pihaknya merespons diskusi panjang mengenai pemekaran daerah, termasuk kondisi moratorium yang hingga kini masih berlaku. Namun dalam fase moratorium, empat provinsi di Papua tetap bisa lahir karena adanya dasar hukum pembentukan daerah baru.

“Salah satu perjuangan yang tidak kalah penting dengan pelaksanaan undang undang nomor 23 tahun 2014 adalah kaitanya dengan penambahan daerah yaitu pemekaran daerah.” jelasnya.

Penambahan daerah, kata dia, terdiri dari pemekaran, penggabungan, penghapusan, dan penyesuaian sesuai pasal 49 undang-undang nomor 23 tahun 2014. Sebagaimana disinggung oleh akademisi yang menyampaikan sejarah Kesultanan Buton tahun 1952.

“Mungkin ini yang bisa menjadi bahan, semangat bersama, dan langkah konkret seperti yang juga disarankan oleh senator dari Maluku. Saya kira ini bisa menjadi catatan penting setelah pertemuan kita hari ini. Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembentukan daerah atas kepentingan strategis nasional,” ujarnya.

Ia berharap, hasil pertemuan tersebut dapat menjadi pengingat bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Khususnya Sekda Provinsi Sultra yang mejadi perwakilan gubernur, sebab salah satu komitmen dalam visi misinya Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka adalah membentuk Provinsi Kepulauan Buton (Kepton).

“Pertemuan kita hari ini berlangsung di tempat yang tepat, dihadiri orang-orang yang tepat, dan saya kira kita berada di bumi yang tepat—dengan suasana yang insyaallah menjadi penanda bahwa alam pun mendukung pertemuan kita,” katanya.

Anggota Komite I DPD RI, Amirul Tamim, saat memberikan penjelasan pemekaran Daerah dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 di baruga dalam benteng keraton,Senin (17/11/2025).(Foto: Alyakin)

Dikonfirmasi sejumlah awak media, Amirul Tamim menyampaikan kunjungan komite I DPD RI di Kota Baubau adalah salah satu agenda komite terkait evaluasi pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah merupakan pengganti undang-undang nomor 32 tahun 2024.

“Usia Undang-undang nomor 23 tahun 2014 ini sudah 11 tahun, amanat dalam undang-undang itu cukup memberikan ruang, bagaimana penyelenggaraaan pemerintahaan daerah itu sendiri berdasarkan undang-undang dasar pasal 18 UUD 1945.” katanya

Menurutnya, fakta pelaksanaan UU nomor 23  justru menjadi keluhan besar bagi pemerintah daerah. Sejumlah kebijakan pusat dinilai tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah yang lahir dari reformasi.

“Keluhan dari daerah ini berdampak pada apa yang dirasakan masyarakat terkait pelayanan dalam arti yang luas,” ujarnya.

Pelayanan ini bukan dalam arti yang sempit, lanjutnya, melainkan pelayanan yang mencakup bagaimana daerah dapat dibangun. Dengan minimnya infrastruktur dan besarnya potensi yang belum mampu dimanfaatkan sehingga muncul pertanyaan, bagaimana potensi itu bisa menjadi kekuatan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang begitu luas

“Kunjungan kami ini untuk mendengar suara murni daerah. Bukan dari TikTok atau media-media, tetapi suara asli yang hari ini kita dengarkan langsung,” katanya.

Menurutnya, Sulawesi Tenggara merupakan wilayah yang sangat luas, terdiri atas daratan dan kepulauan dengan total 17 kabupaten/kota. Kondisi itu membuat pelayanan semangat otonomi daerah menjadi sulit untuk diwujudkan.

“Saya kira untuk memberikan pelayanan sesuai dengan semangat otonomi daerah itu tidak memungkinkan. Kepulauan Buton ini mempunyai sejarah panjang, untuk jadi provinsi. tahun 1952 oleh sultan itu sudah di usulkan, tetapi kenapa kita tidak pernah mengungkap itu, kita punya hak, Hak sebagai negra kesatuan repoblik Indonesia (NKRI).” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Kesultanan Buton memiliki rekam sejarah yang kuat, termasuk keputusan tidak menandatangani RIS sebagai bentuk komitmen terhadap keutuhan negara.

Amirul menyebut, kehadiran senator dari berbagai provinsi dalam forum itu memberi nilai lebih karena mereka dapat mendengar langsung persoalan daerah. Dengan demikian, ketika perjuangan pemekaran dibawa ke tingkat pusat, dukungan politik menjadi lebih kuat.

“kita berharap dengan pertemuan ini, tentu saya secara pribadi sendiri disana, tapi menghadirkan teman-teman dari senator provinsi lain itu mendengarkan lansung, jadi ketika saya berbicara mereka akan memberikan dukungan, itu betul,” katanya.

Kendati demikian, ia mengajak seluruh pemanggku kepentingan untuk tidak hanya terpaku pada isu moratorium pemekaran daerah sebab Pasal 49 undang-undang nomor 23 tahun 2014 dapat memberikan ruang untuk pembentukan daerah atas dasar kepentingan strategis nasional.

“Bagaimana progres strategis kepulauan ini, bagaimana ancamannya,bagaimana peluangnya, tidak mungkin dandim, kapolres, Bupati, wali kota harus selevel gubernur minimal, sehingga nanti ada Kapolda, kejati, ada Dandrem, itulah yang kita temukan hari ini. tentu kita memilih satu tempat dan disambut baik oleh lembaga kesultanan, di tempat ini mundah-mundahan semangat itu bisa di wujudkan.” katanya.

Ia berharap momentum ini dapat memperkuat semangat bersama seluruh pihak, sebab yang diperjuangkan bukan hanya pembentukan Provinsi Kepulauan Buton, tetapi juga aspirasi daerah lain yang ingin memekarkan diri.

“Bukan hanya Kepulauan Buton. Ada Muna Timur, Konawe Timur, dan Kabaena. Saya kira semuanya harus sejalan dalam memperjuangkan hal ini sebagai wakil Sulawesi Tenggara,” tutupnya.

Dalam kegitan tersebut di hadiri antara lain wakil ketua Komite I DPD RI berseta anggota Komisi I DPD RI, Sekda Provinsi, Wali Kota Baubau, Bupati Busel,Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Buton, Wakil Wali Kota Baubau, Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, Anggota DPRD Baubau serta Forkopinda.

Laporan: Alyakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *