Dishub Baubau: Penindakan Parkir Masih Persuasif, Tindakan Tegas Menunggu Perda


Baubau, madingsultra.com — Penataan parkir di negeri Khalifatul Khamis oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau menghadapi tantangan karena keterbatasan dasar hukum. Dalam evaluasi kinerja bersama Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim SE, Perda parkir menjadi perhatian serius sebagai landasan penindakan, sementara penarikan retribusi masih mengacu pada Perwali.
Evaluasi tersebut merupakan bagian dari peninjauan kinerja seluruh kepala OPD dalam satu bulan pasca dilantik Wali Kota. Forum ini menjadi ruang bagi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memaparkan kondisi internal, capaian awal serta tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas pemerintahan termasuk sektor perhubungan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan potensi PAD.
“Pertemuan itu merupakan evaluasi kinerja. Pak Wali ingin mengetahui capaian kerja para kepala OPD selama satu bulan pasca pelantikan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Baubau, Drs. La Ode Muh. Takdir, M.Si ketika ditemui madingsultra.com di ruang kerjanya, Senin (02/03/2026).
Dijelaskan, ia masih dalam tahap konsolidasi internal dengan fokus pada penataan tugas dan fungsi tiap bidang guna merumuskan strategi pengembangan sektor perhubungan yang mendukung peningkatan PAD.
“Kami masih melakukan penataan internal agar strategi pengembangan sektor perhubungan bisa berjalan lebih terarah dan berkontribusi terhadap PAD,” jelasnya.
Ia menyebutkan, sektor perhubungan dihadapkan pada target PAD yang meningkat signifikan pada tahun 2026. Target tersebut ditetapkan mencapai Rp1 miliar atau naik dari target tahun sebelumnya sebesar Rp700 juta dengan realisasi sekitar Rp500 juta.
“Tentu ini menjadi tantangan bagi kami. Karena itu, kami mulai melakukan perubahan dalam sistem pengawasan serta mekanisme penarikan retribusi agar lebih efektif dan terukur,” katanya.
Masalah di Lapangan dan Keterbatasan Penindakan
Dalam evaluasi tersebut, mantan Kasat Satpol PP itu juga melaporkan bahwa kawasan eks terminal lama telah siap dimanfaatkan sebagai lokasi parkir.
Namun, saat ini Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemilik toko agar memarkir kendaraan operasional mereka di lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Di lapangan, sebagian pemilik toko masih memilih memarkir kendaraan di depan tempat usaha dengan alasan jarak terminal dinilai terlalu jauh, meskipun kondisi tersebut berdampak pada kelancaran arus lalu lintas.
“Karena masih dalam suasana Ramadhan, kami masih melakukan pendekatan persuasif. Pemilik toko telah disurati agar memarkir kendaraannya di terminal baru,” katanya.
Menurutnya, pemilik toko merasa dirugikan jika harus memarkir kendaraan hingga beberapa kali setelah melakukan bongkar muat barang. Karena itu, Dishub berencana memanggil para pemilik toko untuk membahas persoalan tersebut guna mencari solusi bersama.
“Sampai saat ini masih banyak toko yang melanggar, sehingga akan dilakukan pemanggilan rapat di kantor untuk mencari solusinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan parkir tidak semata berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha tetapi juga keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan di lapangan.
“Selama ini kami hanya sebatas mengimbau. Tanpa regulasi yang kuat, kami tidak bisa melakukan tindakan tegas seperti penderekan kendaraan atau mengempeskan ban,” tegasnya.
Penguatan Regulasi Sektor Perhubungan
La Ode Muh. Takdir mengtakan, kebutuhan penguatan regulasi muncul dari berbagai situasi di lapangan, tidak hanya parkir tetapi juga aktivitas transportasi lainnya yang berpotensi menjadi sumber PAD.
“Setelah saya teliti, Perda tersebut masih terlalu kecil, sementara tugas perhubungan juga mencakup pelabuhan serta sarana dan prasarana, sehingga perlu dimasukkan dalam satu Perda,” katanya.
Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan bahwa rancangan Perda telah masuk dalam pembahasan DPRD dan tinggal menunggu dukungan anggaran untuk penyusunan naskah akademis. Sekwan DPRD telah mengonfirmasi bahwa anggaran tersebut telah disiapkan.
Dikatakan, seluruh tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan akan diakomodasi dalam Perda tersebut agar setiap tindakan di lapangan tidak melanggar peraturan.
Ia mencontohkan, masih terdapat perahu -perahu yang sandar di pelabuhan Sulaa tanpa izin, sementara Dishub tetap melakukan penarikan retribusi meskipun bukan Dishub yang menerbitkan perizinan.
“Itu yang nanti akan diatur dalam Perda agar kami melakukan penarikan retribusi, tentu sesuai dengan peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi,” ujarnya.
“Satu bulan ke depan, insyaallah kami masih melakukan perbaikan aturan karena target PAD sangat tinggi, yakni mencapai Rp1 miliar,” tambahnya.
Penataan Retribusi UMKM
Dishub juga menemukan masih adanya Perwali yang belum sepenuhnya dijalankan di lapangan, salah satunya terkait pemanfaatan bahu jalan oleh pelaku UMKM.
“Ada perwali lama tapi belum dilaksanakan, contohnya penjual di tepi jalan stadion itu ada retribusinya, Itu penarikan retribusi kewenangan kami, tetapi setelah saya cek yang kelolah disitu adalah karang taruna kelurahan, tetapi aturannya sekarang itu tidak bisa lagi mengambil itu.” katanya.
Ia menegaskan bahwa jika penarikan retribusi dilakukan oleh pihak lain, maka hal tersebut tidak sesuai ketentuan.
Kedepan, Dishub berencana melakukan pendekatan persuasif bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk menata kembali pemanfaatan bahu jalan oleh pelaku UMKM agar pengelolaannya sesuai kewenangan.
“Menurut lurah dan camat di wilayah tersebut, bahwa retribusi tidak memberikan kontribusi yang besar juga. kami akan berkoordinasi, Itu tujuan kami kedepan untuk meningkatkan PAD” pungkasnya.
Laporan: Alyakin
