Pemkot Baubau Jelaskan Batas Kewenangan P3K-PW, DPRD Tempuh Konsultasi ke KemenPAN-RB


Baubau, madingsultra.com — Polemik nasib tenaga honorer yang tidak lulus dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) kembali mencuat di Kota Baubau. Pemerintah Kota (Pemkot ) Baubau menyampaikan bahwa pelaksanaan P3K-PW mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan teknis yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, SE, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer sebagai P3K-PW tidak lagi dimungkinkan. Penegasan tersebut merujuk pada ketentuan KemenPAN-RB serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang pembatasan tenaga honorer.
“Sudah tidak ada lagi itu,” ungkap wali Kota Baubau, Yusran Fahim ketika di konfirmasi madingsultra.com usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas lingkup Pemkot Baubau di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Palagimata, Jumat (23/1/2026).
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Baubau, La Ode Darusalam, S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan P3K-PW mengikuti sepenuhnya aturan pemerintah pusat. Menurutnya, setelah skema paruh waktu tidak lagi dibuka, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer atau non-ASN.
“Kami belum melihat adanya kebijakan baru. Jika nanti ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, tentu akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bersifat administratif dan tidak serta-merta dapat mengubah kebijakan pengangkatan P3K-PW tanpa adanya ruang kebijakan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, setiap keputusan terkait P3K-PW tetap berada dalam koridor regulasi nasional.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, Ardiansyah Farmin, S.T, menyampaikan bahwa DPRD telah menerima aspirasi tenaga honorer yang tidak lolos dalam skema P3K-PW tahun 2025 dan telah meneruskannya kepada Komisi II DPRD.
“Kami sudah mendengarkan aspirasi teman-teman P3K-PW dan menyampaikannya ke Komisi II. Selanjutnya, DPRD akan memanggil pihak pemerintah daerah untuk klarifikasi,” ujar Ardiansyah Farmin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, DPRD berencana melakukan konsultasi ke KemenPAN-RB guna memperoleh kejelasan apakah masih terdapat ruang kebijakan bagi tenaga honorer yang belum terakomodir dalam skema P3K-PW tahun 2025.
“Dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi ke KemenPAN-RB terkait kejelasan tenaga honorer yang tidak lolos atau belum terakomodir,” katanya.
Terkait SPTJM, Ardiansyah menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pengusulan data susulan ke KemenPAN-RB, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) harus melalui mekanisme rapat DPRD.
Sementara itu, DPRD Kota Baubau memastikan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji P3K-PW dalam pembahasan APBD Tahun 2026.
Dengan penegasan pemerintah daerah dan dorongan DPRD untuk menempuh jalur konsultasi, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang utuh bahwa kebijakan P3K-PW tidak ditentukan secara sepihak di daerah, melainkan terikat pada regulasi nasional.
Laporan : Alyakin
