Sekda Busel, La Ode Harwanto Sebut Pulau Kawia-Kawia Harga Mati

0
Sekda Busel, La Ode Harwanto Sebut Pulau Kawia-Kawia Harga Mati
👁️ 37 dibaca
Sultan Buton, perangkat adat, dan Sekda Busel, pengacara berpose bersama usai Workshop Pelestarian Adat dan Budaya Kesultanan Buton di Kota Baubau, Minggu (4/1/2026). (Foto:Alyakin)

Busel, madingsultra.com — Sengketa pulau Kawia-Kawia kini memasuki babak krusial. Klaim wilayah yang berlarut dan tak kunjung tuntas antara Kabupaten Buton Selatan (Busel) dan Kabupaten Kepulauan Selayar menempatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada posisi penentu dalam penegasan batas administrasi daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan, La Ode Harwanto, menyatakan bahwa persoalan pulau kawia-kawia saat ini tidak lagi hanya menjadi urusan dua kabupaten tetapi juga menjadi persoalan pemerintah provinsi sultra.

“Masalah pulau kawia-kawia hari ini bukan hanya persoalan buton selatan, tetapi juga menjadi persoalan provinsi sultra, karena buton selatan merupakan bagian dari provinsi sultra,” kata La Ode Harwanto kepada sejumlah awak media usai Workshop Pelestarian Adat dan Budaya Kesultanan Buton di Hotel Hing Amimah, Kota Baubau, Minggu (04/01/2026).

Ia menjelaskan, sebelum kabupaten busel dimekarkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melalui Perda nomor 1 tentang RTRW telah memasukkan pulau kawia-kawia sebagai bagian dari wilayah administrasinya.

Lebih lanjut, sejak pengusulan kabupaten buton selatan sebagai daerah otonom pada 2008, pulau kawia-kawia telah dimasukkan dalam wilayah cakupan yang diusulkan oleh Pemkab Buton.

Menurutnya, tidak ada kecolongan dalam proses administrasi. Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 terbit lebih dahulu, sementara kabupaten busel baru resmi berdiri pada 2014. Namun demikian, dalam undang-undang pembentukan busel, pulau kawia-kawia secara eksplisit telah ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif busel.

“Yang unik, ketika Kabupaten Kepulauan Selayar menyusun RTRW tahun 2012 melalui Perda Nomor 5, pulau kawia-kawia justru tidak dimasukkan sebagai wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar,” tegasnya.

Dari sisi materi, La Ode Harwanto menilai posisi kabupaten busel sangat kuat. Begitu pula secara historis, keterkaitan kepulauan selayar dengan kesultanan buton merupakan fakta sejarah yang tidak dapat diabaikan dan justru menguatkan klaim Busel.

Di hadapan insan pers, pihaknya mengungkap adanya pertemuan di tingkat provinsi sultra yang membahas wacana pemanfaatan bersama pulau kawia-kawia. Namun, dalam pertemuan tersebut tidak tercapai kesepakatan.

“Kemarin ada pertemuan penting di Provinsi Sultra terkait pemanfaatan bersama pulau kawia-kawia, tetapi tidak disepakati. pulau kawia-kawia ini harga mati,” tegasnya.

La Ode Harwanto menekankan pentingnya sinergi antara tokoh adat, perangkat kesultanan buton, pemerintah daerah, serta tokoh pemuda dalam memperjuangkan wilayah tersebut. Menurutnya, secara hukum dan sejarah, pulau kawia-kawia merupakan hak pemkab buton selatan.

Saat ini, status pulau kawia-kawia belum memiliki kejelasan final. Pemkab Buton Selatan dan Pemkab Kepulauan Selayar masih saling mengklaim wilayah tersebut.

“Tidak ada kepemilikan, yang ada adalah klaim. Namun Kabupaten Kepulauan Selayar kembali memasukkan pulau kawia-kawia dalam RTRW terbarunya,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa rujukan utama penyelesaian sengketa ini adalah undang-undang, yang secara hierarki memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan menteri.

La Ode Harwanto optimistis, di bawah kepemimpinan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, persoalan ini dapat diselesaikan sesuai hak administrasi wilayah.

Namun, jika tidak ditemukan titik terang, langkah hukum siap ditempuh oleh Pemkab Busel. Saat ini, pembahasan masih dilakukan secara internal dengan melibatkan praktisi hukum.

Sebagai informasi, koordinasi lintas pemerintah provinsi dan kabupaten terkait sengketa Pulau Kawia-Kawia hingga kini masih terus berlangsung.

Laporan: Alyakin

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *