BPOM Temukan Pangan Olahan Tak Layak di Ritel Modern, Langsung Ditindak Tegas

0
BPOM Temukan Pangan Olahan Tak Layak di Ritel Modern, Langsung Ditindak Tegas
👁️ 64 dibaca
Kepala Balai POM Kota Baubau, Ryanperi Kusuma. (Foto:Alyakin)

Baubau, madingsultra.com — Melalui pengawasan rutin dan terjadwal, Balai
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Baubau masih menjumpai produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan di sejumlah ritel modern di wilayah Kepulauan Buton (Kepton ). BPOM langsung bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Balai POM Kota Baubau, Ryanperi Kusuma mengatakan, pengawasan dilakukan secara rutin terhadap seluruh sarana yang menjual produk pangan olahan yang beredar di masyarakat. Pengawasan tersebut mencakup toko tradisional hingga ritel modern yang menjadi bagian dari kewenangan Balai POM.

“Terkait pengawasan pangan, memang masih ditemukan beberapa sarana ritel yang menjual produk yang tidak sesuai ketentuan, seperti produk kedaluwarsa dan kemasan rusak. Temuan tersebut langsung kami tindaklanjuti sesuai prosedur Balai POM,” kata Ryanperi ketika di temui madingsultra.com belum lama ini.

Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat dua Balai POM. Pertama, Kota kendari pengawasan di 11 kabupaten/kota wilayah daratan, sementara Balai POM Kota Baubau fokus di wilayah Kepton, meliputi Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara, serta Kabupaten Wakatobi.

Dengan cakupan wilayah yang luas, Balai POM Baubau menerapkan sistem pengawasan terjadwal sesuai dengan ketersediaan sumber daya. “Pengawasan kami lakukan secara berkala, meski tidak setiap minggu, karena wilayah pengawasan Balai POM Baubau mencakup enam kabupaten/kota di Kepton,” katanya.

Menurutnya, setiap pelanggaran yang ditemukan tidak hanya dicatat tetapi diberikan pembinaan disertai langkah-langkah administratif berupa sanksi dan peringatan berjenjang kepada pelaku usaha.

Sanksi administratif, lanjutnya, diberikan berupa surat peringatan tertulis hingga peringatan keras. Selain itu, produk yang tidak memenuhi ketentuan diturunkan dari etalase dan dimusnahkan agar tidak kembali diperjual belikan. Langkah ini diambil untuk memastikan produk bermasalah tidak kembali dipajang setelah petugas meninggalkan lokasi.

“Kalau hanya diturunkan, siapa yang bisa menjamin setelah petugas pergi tidak dipajang kembali. Itu yang kami cegah. Pemusnahan di tempat bukan arogansi petugas, tapi bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” jelasnya.

Tidak hanya menyasar ritel pangan, Balai POM Baubau juga melakukan pengawasan terhadap apotek, toko obat, hingga fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit. Seluruh pengawasan dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang diatur dalam regulasi Badan POM.

Selain penindakan, Balai POM Baubau memberikan edukasi kepada masyarakat dengan jargon “Cek KLIK”, yakni cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.

“Konsumen harus memastikan kemasan produk masih utuh, labelnya jelas dan lengkap, memiliki izin edar resmi, serta belum melewati masa kedaluwarsa,” kata Ryanperi.

Ryanperi juga mengingatkan pelaku usaha agar melakukan pengawasan internal secara berkala terhadap produk yang dijual, karena keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.

Ia menambahkan, konsumen juga harus memastikan produk memiliki izin edar resmi. Untuk pangan olahan dan obat-obatan, izin edar diterbitkan oleh Badan POM, sementara produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian.

“Kalau sudah memiliki nomor izin edar, berarti produk tersebut telah melalui proses verifikasi dan pendaftaran,” ujarnya.

Meski demikian, Balai POM Baubau membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk pangan atau obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Balai POM maupun melalui layanan pengaduan, termasuk saluran WhatsApp.

“Jika laporan tersebut menjadi kewenangan kami, akan langsung ditindaklanjuti. Jika berada di luar kewenangan, tetap kami koordinasikan dengan instansi terkait,” pungkasnya.

Laporan: Alyakin

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *