Pemkot Baubau Siap Tempur, Yusran Fahim: “Kalau Digugat, Kami Hadapi!”

0
Pemkot Baubau Siap Tempur, Yusran Fahim: “Kalau Digugat, Kami Hadapi!”
👁️ 139 dibaca
Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, SE (Istimewa)

Baubau, madingsultra.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau di bawah kepemimpinan H. Yusran Fahim, SE dan Ir. Wa Ode Hamsina Bolu, M.Sc, tidak gentar sedikit pun menghadapi ancaman gugatan hukum soal klaim aset daerah di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum jika pihak swasta ( PT Sarfendy Mekar Property-Red) memutuskan membawa persoalan sengketa tanah itu ke pengadilan.

“Ya jelas, kalau sudah digugat, kami siap menghadapi,” tegas Yusran sambil tersenyum tenang ketika ditemui madingsultra.com di kantor Wali Kota, Jumat (31/10/2025).

Yusran menilai, persoalan lahan yang kini telah bersertifikat atas nama warga memang seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum, agar terang siapa pemilik sahnya.

Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, yang juga mantan kontraktor, tidak menampik bahwa PT Sarfendy Mekar Property telah mengantongi sertifikat resmi dari BPN Baubau pada tahun 2024, namun ia tetap meyakini bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah, yang telah dibeli sejak tahun 2016.

“Itu yang saya tahu, pernah ada pembelian lahan oleh pemerintah. Artinya, lahan itu memang milik Pemda,” ujarnya menegaskan.

Meski Pemkot Baubau belum mengantongi sertifikat resmi atas aset itu, Ia menyebut, tidak akan serta-merta menggugat warga atau pihak yang telah memiliki alas hak hukum dari BPN. Namun ia menegaskan, Pemkot bukan pihak yang pasif atau kalah dalam hal ini.

“Sebenarnya tidak bisa dari Pemkot menggugat, karena Pemkot duluan membeli lahan itu,” kata Yusran.

Wali Kota Yusran juga tidak menutup mata bahwa persoalan ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintahannya, terutama dalam urusan administrasi dan penertiban aset daerah.

“Itulah kelalaian sebelumnya. Sudah dibeli oleh pemerintah tapi tidak langsung disertifikatkan. Mungkin waktu itu anggarannya belum bisa diurus,” tandasnya.

Isyarat itu terbaca jelas dari pernyataan orang nomor satu di kota Baubau yang menegaskan kesiapan menghadapi gugatan apa pun terkait lahan di Kelurahan Sulaa. Ia tidak sedang berspekulasi, tapi memberi sinyal bahwa pemerintah siap melawan bila aset daerah digugat pihak swasta.

Kini, bola panas aset di Sulaa itu tampaknya tinggal menunggu waktu untuk bergulir ke pengadilan. Aroma sengketa kian kuat setelah kedua pihak sama-sama berpegang pada klaim kepemilikan yang berbeda. Di tengah tarik-menarik itu, Pemkot Baubau menunjukkan sikap tegas: tidak akan diam bila aset daerah diganggu. Dan jika nanti langkah hukum benar-benar ditempuh, Wali Kota Yusran Fahim memastikan Baubau akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan haknya.

Laporan: Alyakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *