Kejati Sultra Tahan Tiga ASN Dugaan Korupsi BBM


Kendari, madingsultra.com — Tiga aparatur sipil negara (ASN) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyalahgunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta.
Penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim pidana khusus Kejati Sultra, setelah menemukan adanya bukti permulaan cukup terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah WKD, mantan Kepala Kantor Badan Penghubung, YY mantan Pelaksana Tugas Kepala Kantor, serta bendahara (AK).
“Tersangka diduga menyalahgunakan APBD tahun 2023, khususnya pada belanja BBM, pelumas, dan beberapa kegiatan lainnya di Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh. Ilham, dikutip antara Kendari, Rabu (22/10/2025).
Menurut Ilham, proses penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan keterangan ahli yang menguatkan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi bermula saat WKD selaku pimpinan kantor diduga memanfaatkan dana operasional untuk kepentingan pribadi. Anggaran yang semestinya digunakan menunjang kegiatan kedinasan justru ditarik kembali setelah dicairkan dari bendahara.
“Dana dicairkan seolah-olah diberikan kepada pegawai, tetapi setelah cair dikembalikan lagi kepada WKD,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali.
Dalam proses tersebut, AK selaku bendahara diminta membuat bukti pembelian BBM fiktif guna menutupi penyalahgunaan dana tersebut.
Pola dugaan penyimpangan berlanjut ketika jabatan kepala kantor dipegang YY. Ia disebut mengubah sistem pembelian BBM menjadi pengadaan kupon BBM melalui kontrak kerja sama dengan enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Namun, penyidik menemukan hanya satu SPBU yang benar-benar memiliki kontrak sah, sementara lima lainnya fiktif. “Uang dari kontrak fiktif itu digunakan untuk kebutuhan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk kepentingan pribadi YY dan AK,” ujar Aditia.
Penyidik Kejati Sultra mencatat pagu anggaran tahun 2023 di Kantor Penghubung Pemprov Sultra mencapai Rp2,3 miliar. Meski begitu, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari instansi berwenang.
“Sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang sedang kami dalami perannya,” tambah Aditia.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Untuk proses hukum lebih lanjut, WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sedangkan AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025.
(Redaksi)
